Beranda | Artikel
Derajat Hadis: Barangsiapa Mengunjungi Makam Kedua Orang Tuanya atau Salah Satunya pada Hari Jumat..
9 jam lalu

Pertanyaan:

Bagaimana status hadis,

من مشى في زيارة أبويه، كان له بكل خطوة مائة حسنة

“Barangsiapa berjalan untuk mengunjungi (kuburan) kedua orang tuanya, maka setiap langkahnya diganjar seratus kebaikan”?

Jawaban:

Segala puji bagi Allah, selawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, dan para sahabatnya.

Kami tidak menemukan hadis dengan redaksi seperti yang Anda sebutkan. Namun, terdapat beberapa hadis tentang keutamaan mengunjungi makam orang tua. Hadis-hadis ini dinilai palsu (maudhu’) atau lemah (dha’if). Di antaranya adalah hadis,

من زار قبر والديه أو أحدهما يوم الجمعة، فقرأ عنده {يس} غفر له

“Barangsiapa mengunjungi makam kedua orang tuanya atau salah satunya pada hari Jumat, lalu membaca surah Yasin di sana, maka dosanya diampuni.”

Syekh Al-Albani menyatakan hadis ini maudhu’ (palsu), sebagaimana dalam Shahih al-Jami’.

As-Sakhawi menyebutkan beberapa hadis terkait topik ini dalam kitabnya Al-Ajwibah al-Mardhiyyah tentang pertanyaan yang ditujukan kepadanya mengenai hadis-hadis Nabi. Disebutkan dari Aisyah, dari Abu Bakar Ash-Shiddiq dengan redaksi,

من زار قبر والديه كل جمعة، أو أحدهما، فقرأ عندهما “يس والقرآن الحكيم” غفر له بعدد كل آية وحرف

“Barangsiapa mengunjungi kuburan kedua orang tuanya atau salah satunya setiap Jumat, lalu membaca ‘Yasin wal-Qur’an al-Hakim’ di sana, maka dosanya diampuni sebanyak jumlah ayat dan hurufnya.”

Hadis ini diriwayatkan oleh Ad-Dailami dalam Musnad al-Firdaus melalui jalur Abu Syaikh. Ibnu ‘Adi berkata, “Sanadnya batil, tidak ada asalnya. Amru (perawi) dituduh memalsukan hadis.” Hadis ini juga dicantumkan dalam kitab Al-Maudhu’at (kumpulan hadis-hadis maudhu’) karya Ibnul Jauzi.

Terdapat syahid (penguat) dari riwayat At-Thabrani dalam Al-Ausath dan Ash-Shaghir dari Abu Hurairah dengan redaksi,

من زار قبر أبويه أو أحدهما كل جمعة، غفر له، وكتب بارًا

“Barangsiapa mengunjungi makam kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari Jumat, dosanya diampuni, dan ia dicatat sebagai anak yang berbakti.”

Dalam sanadnya terdapat perawi bernama Abdul Karim Abu Umayyah, dan ia lemah (dha’if).

Ibnul Jauzi juga meriwayatkannya dalam Al-Maudhu’at melalui jalur Ad-Daraquthni dengan sanadnya hingga Ibnu Umar, dari Nafi’, dari Ibnu Umar secara marfu’,

من زار قبر أبيه أو قبر أمه، أو قبر أحد من قرابته، كتب له كحجة مبرورة، ومن كان زوّاراً لهم حتى يموت، زارت الملائكة قبره.

“Barangsiapa mengunjungi makam ayahnya, ibunya, atau kerabatnya, maka ia dicatat seperti pahala haji mabrur. Dan barangsiapa rutin mengunjungi mereka hingga meninggal, para malaikat akan mengunjungi kuburnya.”

Hadis serupa juga diriwayatkan oleh:

  • Abu Syaikh Ibnu Hibban dalam kitab Ats-Tsawab;
  • Ibnu ‘Adi dalam Al-Kamil.

Dari jalur yang sama (Ibnu ‘Adi), hadis ini juga dikeluarkan oleh:

  • Ibnul Jauzi dalam Al-Maudhu’at;
  • Abu Manshur Ad-Dailami dalam Musnad-nya, namun dengan redaksi,

من زار قبر والديه أو أحدهما يوم الجمعة، كان كحجة

‘Barangsiapa mengunjungi makam kedua orang tuanya atau salah satunya pada hari Jumat, pahalanya seperti (melakukan) haji.’

Wallahu a’lam.

Baca juga: Hukum Berdoa kepada Allah di Sisi Makam Orang Saleh

***

Penerjemah: Fauzan Hidayat

Artikel Muslim.or.id

 

Sumber: https://www.islamweb.net/ar/fatwa/513160/


Artikel asli: https://muslim.or.id/108892-mengunjungi-makam-orang-tua-pada-hari-jumat.html